Jakarta, – Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku, maka pada Jumat (26/4/24) dilakuakn Pelantikan Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang berpusat di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri.
Pelantikan ini dimulai dengan Pengambilan Sumpah oleh Mendagri, yangd ilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas oleh Penjabat Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri, disertai dengan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden Republik Indonesia, oleh Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Kata-Kata Pelantikan yang dibacakan oleh Mendagri dapat diketahui bahwa Sadali diangkat sebagai Penjabat Gubernur Maluku, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 Tahun.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Gubernur Maluku Periode 2019-2024 Murad Ismail dan Ketua TP PKK Periode 2019-2024 Widya Pratiwi Murad, Penjabat Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Nita Sadali, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Lingkungan Kemendagri BNPP, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Stakeholder terkait.
Dalam sambutannya Mendagri mengatakan Pelantikan Penjabat Gubernur Maluku ini dilakukan setelah melalui proses penilaian yang panjang.
“Semua Calon Penjabat Gubernur termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu dan ini sudah melalui proses penilaian yang sangat panjang, yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri dan dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden, karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk Penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden, sementara Bupati Walikota Kewenangan Mendagri.” terangnya.
Ia juga mengatakan, berkaitan dengan pelaksanan acara ini, Sadali resmi menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024 yang lalu, yang langsung di ganti PLH, dan sesuai aturan, pelantikan hari ini dilaksanakan, sehingga Sadali memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat, kecuali 4 hal, dan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dimana salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan, apalagi menjelang pilkada 6 bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri.