BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Penyelundupan Ganja dari Jayapura Digagalkan, Polda Maluku Tangkap Pemuda Amahusu di Pelabuhan Ambon

LMS alias Limes ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Ambon dengan membawa ganja dalam koper dan tas ransel.

Ambon, – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial LMS alias Limes (26), warga Amahusu, Kota Ambon, ditangkap saat turun dari KM Doro Londa di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Sabtu (3/5/2025) pukul 07.00 WIT.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura, Papua menuju Ambon.

“Kami mencurigai pelaku membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari Jayapura menuju Ambon menggunakan KM Doro Londa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam keterangan resmi yang diterima media, Sabtu (3/5/2025).

Tim kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Polsek Pelabuhan Yos Sudarso untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dalam proses penggeledahan, ditemukan ganja dalam koper berwarna pink milik tersangka.

“Dalam koper tersebut terdapat satu bungkus besar ganja yang dibungkus dalam kantong berwarna biru,” ungkap Kombes Pol Areis.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa pelaku. Hasilnya, ditemukan dua plastik hitam berisi total 13 paket ganja berukuran besar serta satu paket ganja lainnya di saku luar tas ransel.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Limes mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura. Barang tersebut dibeli seharga Rp 8 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ambon.

“Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial Pace R di Jayapura. Kami masih mendalami jaringan di balik pelaku,” jelas Kombes Pol Areis.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” tegasnya.

Polda Maluku memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus keluar-masuk barang di seluruh pintu masuk Kota Ambon, terutama pelabuhan laut yang kerap dijadikan jalur penyelundupan narkotika.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak generasi muda lewat narkoba. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” pungkas Kombes Pol Areis Aminnulla. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News