BM31News
BM31News

BM31News

Zulkarnain Awat Amir Mendaftar di Tiga Partai Politik Sebagai Bakal Calon Bupati Maluku Tengah

Masohi, – Inisiator Gerakan Malteng Bangkit, Zulkarnain Awat Amir alias Bang Ozan yang juga pengusaha muda di Kabupaten bertajuk Pamahanu Nusa akhirnya mendaftar di tiga Partai Politik sebagai Bakal Calon Bupati Malteng periode 2024-2029.

Setelah mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati Malteng pekan kemarin di Partai PKB, Partai PKS dan Partai Gerindra, hari ini Sabtu (4/5/24) pengusaha muda asal kecamatan Tehoru ini mengembalikan formulir pendaftaran sekaligus mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Maluku Tengah di tiga partai ini.

Bang Ozan dengan arak-arakan menuju Posko Penjaringan partai PKB di sambut meriah dengan tatian cakalele dan di sambut oleh Ketua DPC PKB Saleh Tuahuns bersama ketua tim Penjaringan Andan T. Ningsih Nurbaty beserta pengurus DPC PKB.

Saleh Tuahuns di depan Bang Ozan bersama tim sukses mengatakan kalau partai PKB merupakan partai terbuka yang membuka diri kepada siapa saja anak bangsa yang mau mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati maupun Bakal Calon Wakil Bupati dengan tidak menganak emaskan calon tertentu.

Kami partai PKB siap menerima siapa saja yang mau daftar, nanti setelah mendaftar semua berkas Bakal Calon itu akan kami sampaikan ke DPP PKB di Jakarta dan nantinya masing-masing Bakal Calon akan di lakukan proses fit and profer test atau uji kelayakan.

Setelah uji kelayakan baru masing-masing calon akan melakukan lobi-lobi politik dengan pimpinan pusat untuk bisa mendapatkan tiket menuju calon Bupati yang di tetapkan dengan rekomendasi, sebut Tuahuns.

Sementara itu hal yang sama juga di sampaikan tim penjaringan bacalon Bupati/Wakil Bupati partai PKS kepada Zulkarnain Awat Amir dan tim di Sekretariat DPD PKS Malteng.

Tim penjaringan yang juga di Wakili oleh Boimin mengatakan kalau DPD PKS Malteng melalui tim penjaringan hanya sebatas menerima pendaftaran calon beserta semua persyaratan yang di tentukan dari DPP yang kemudian semua berkas pencalonan itu akan di sampaikan ke DPP.

Kewenangan selanjutnya ada di tangan DPP di mana DPP akan melakukan uji kelayakan dan berbagai persyaratan lainnya.

Setelah itu baru para kandidat balon Bupati/Wakil Bupati akan melakukan lobi-lobi politik untuk mendapatkan dukungan partai berupa rekomendasi untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal yang sama pula di sampaikan ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Maluku Tengah Herry M. C. Haurissa kepada Bang Ozan bersama tim pemenangan dan tim penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng.

Pengurus DPC dan tim penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng sangat mengapresiasi dan memberikan penghormatan tersendiri kepada Bang Ozan yang sudah hadir untuk mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bacalon Bupati Malteng 2024-2029, sebut Haurissa.

Ketua DPC partai Gerindra yang pamiliar dengan sebutan KH ini juga menjelaskan partai besutan Prabowo Subianto ini merupakan partai besar dan terbuka.

Kami membuka diri kepada siapa saja anak bangsa yang ingin mendaftar sebagai calon Bupati maupun calon Wakil Bupati yang akan di usung oleh partai Gerindra.

Kami menerima semua proses pendaftaran Bakal Calon baik itu Bupati maupun Wakil Bupati.

Setelah kami menerima berkas, kemudian akan kami menyampaikan berkas semua Bakal Calon ke DPP.

Nantinya DPP melalui tim uji kelayakan dan kepatutan akan menguji bacalon Bupati dan Wakil Bupati bahkan ada juga tim yang akan melakukan survei kandidat di 19 kecamatan di Kabupaten bertajuk Pamahanu Nusa, sebut KH.

Dari hasil survei dan hasil uji kelayakan dan kepatutan itu nantinya DPP Partai Gerindra akan mengeluarkan rekomendasi kepada siapa calon yang akan di usung untuk maju di pilkada Malteng 2024-2029.

Jadi tidak ada yang namanya anak emas, anak perak ataupun anak perunggu di partai Gerindra.

Semua anak bangsa memiliki hak yang sama untuk maju merebut kursi Malteng satu dan Malteng dua, tutup KH. (BM31-02)


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Alex PattiradjawaneEditor: Jems Beniko
BM31News BM31News BM31News
error: Konten Dilindungi !