BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Satreskrim Polres Malteng Selidiki Aktor Intelektual Perekrutan Honorer Siluman di Pemkab Maluku Tengah

Satreskrim Polres Malteng Dalami Peran Pejabat OPD dalam Skema Pemalsuan Dokumen Negara

Ambon, – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maluku Tengah saat ini mengincar dan memburuh para pejabat pelaku aktor intelektual rekrutmen tenaga honorer siluman di pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah yang saat ini telah lolos sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K) pada masing-masing OPD.

Data yang di peroleh media BM31News.com dari sumber di Polres Malteng membenarkan ada sejumlah pejabat atau pimpinan OPD terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diduga terlibat secara struktur dan sistemmatis untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang sifatnya palsu guna di miliki oleh para honorer siluman yang tidak pernah melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer.

Sumber mengatakan kalau saat ini penyelidikan sedang di lakukan oleh Satreskrim Polres Malteng. Ya, kami masih melakukan tahap pengumpulan bukti tambahan dan juga menggali dan menampung berbagai keterangan dari berbagai pihak, ucap sumber kepada media ini di Masohi, Kamis (22/5/2025).

Memang saat ini ada dugaan keterlibatan para pejabat yang sengaja melakukan pemalsuan dokumen (data) kepada orang-orang tertentu baik itu kepada pihak keluarga pejabat maupun masyarakat yang bisa memberikan inkam demi kepentingan dan keuntungan pribadi para pejabat.

Memang ada upaya untuk membuat dokumen-dokumen palsu guna meloloskan orang-orang yang tidak pernah honor agar bisa maju sebagai peserta seleksi P3K pada masing-masing unit kerja di setiap OPD termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten bertajuk Pamahanunusa.

Ada berkas-berkas penting yang di buat oleh pejabat kepada orang-orang yang tidak pernah melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer seperti pembuatan SK Honor dengan waktu honor berkisar 5 tahunan ke atas, pembuatan daftar gaji berdasarkan lamanya honor, pelaporan pelaksanaan tugas sebagai tenaga honorer dan data pendukung lainnya, beberapa sumber.

Hal ini kata sumber kalau perbuatan para pejabat seperti ini pada masing-masing OPD termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng bukan sekedar sebagai pelanggaran administrasi saja, namun terlebih bahwa perbuatan para pejabat ini adalah perbuatan melawan hukum yang sangat berat sehingga mereka harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Bahwa kepada siapapun warga negara Republik Indonesia yang dengan sengaja melakukan suatu pemalsuan dokumen negara baik itu dalam penerbitan SK palsu (siluman) maupun pemalsuan dokumen lainnya yang bertentangan dengan aturan hukum maka tentu akan di tindak tegas sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku dengan tidak ada kata toleransi.

Jadi saat ini berdasarkan berbagai laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian Resor Maluku Tengah terhadap tenaga honor siluman, maka Satreskrim telah melakukan berbagai langkah terutama pengumpulan data lapangan hingga melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap kasus ini.

Perbuatan pemalsuan dokumen seperti ini oleh para pejabat akan memberikan peluang besar kepada orang-orang yang bukan berhak untuk mengikuti seleksi P3K, sementara ada orang-orang yang benar-benar honor hingga puluhan tahun tidak bisa mengikuti seleksi P3K karena dihalangi dengan berbagai informasi maupun data yang seharusnya di miliki oleh mereka, cetus sumber.

Dengan demikian lolosnya honorer siluman akibat perlakuan oknum pejabat di daerah ini akan menimbulkan berbagai keresahan bagi masyarakat, sehingga Polres Malteng di desak untuk mengusut tuntas dan mengungkap para pelaku intelektual siapa saja yang bermain di arena busuk ini.

Jadi masyarakat sudah melapor kepada pihak polres, dan mereka meminta agar Polres Malteng melalui Satreskrim untuk usut tuntas dan mengungkap pelaku kejahatan pemalsuan dokumen negara agar mereka bertanggung jawab di depan hukum, tutup sumber. (BM31-02)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News