BM31News
BM31News

BM31News

KPU Malteng Gelar Deklarasi Kampanye Damai Di Lapangan Nusantara Masohi

Masohi, – Jelang pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten Maluku Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah melaksanakan “Deklarasi Kampanye Damai” (DKD) di lapangan Nusantara Masohi, Rabu (25/9/24).

Hadir dalam DKD itu Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, Sekretaris Daerah Malteng, Komisioner KPU, Bawaslu, Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Forkopimda, 4 pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, pimpinan dan pengurus parpol pendukung, masyarakat simpatisan dan tokoh agama.

Ketua Abdurrahim Lesnussa dalam sambutannya mengatakan DKD yang di laksanakan merupakan momentum penting karena pasangan calon bupati/wakil bupati, parpol pendukung, masyarakat maupun Pemda Malteng akan menyatakan niat bersama untuk melaksanakan pemilihan umum Bupati/wakil bupati yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan tekat menjadikan Pemilukada aman dan damai bagi masyarakat dan daerah di bumi Pamahanu Nusa.

DKD ini juga akan menitikberatkan pada komitmen bersama pasangan calon bupati/wakil bupati untuk melaksanakan kampanye yang damai, aman dan tidak saling menjastifikasi pasangan satu dengan yang lainnya serta tidak menjadikan masyarakat sebagai tumbal politik di Malteng.

Ketua KPU Abdurrahim Lesnussa meminta agar semua paslon bupati/wakil bupati, parpol pendukung maupun masyarakat pendukung pasangan calon harus bersama-sama menjaga situasi dan kondisi Maluku Tengah yang aman, damai dan tidak terpropokasi terhadap berbagai isu-isu negatif dan berita bohong.

BM31News

Sementara itu juga Ketua Bawaslu Malteng La Amsuri katakan kalau masa kampanye yang di tetapkan dalam peraturan perundangan yang di mulai dari Rabu (25/9/24) dan berakhir pada Sabtu (23/11/24) yang kemudian di lanjutkan dengan masa tenang pada 24 sampai 26 November 2024.

Untuk itu dalam proses pelaksanaan kampanye nantinya yang di laksanakan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati maupun parpol pendukung bersama tim kampanye nantinya harus di laksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Hal ini di maksudkan seperti tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktifitas politik praktis, menghindari bentuk-bentuk ujaran kebencian, berita bohong, fitna serta menghindari serta tindakan yang bisa mengakibatkan terjadinya tindakan-tindakan sosial yang berasal dari polanisasi polik yang di laksanakan.

Selain itu tidak melibatkan pihak-pihak yang di larang untuk mengikuti kampanye.

Dia (La Amsuru) berharap agar agar seluruh elemen masyarakat termasuk Paslon bupati/wakil bupati, pimpinan dan pengurus parpol pendukung serta dapat mewujudkan pilkada Malteng yang aman, tertib, damai sejuk dan bermartabat dengan tidak saling menjastifikasi antara satu yang lain sehingga melahirkan pemimpin yang mampu melahirkan kemakmuran bagi semua elemen masyarakat dan kemajuan kabupaten Maluku Tengah.

Sejalan dengan itu, Kepala kejaksaan negeri Maluku Tengah Nur Akhirman dalam sambutan dan arahannya mengatakan kalau pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar jadikan DKD sebagai komitmen yang harus di jaga dan di taati bersama baik sebagai Paslon bupati/wakil bupati, parpol pendukung maupun semua elemen masyarakat.

Hal ini menurut Akhirman kalau situasi dan kondisi stabilitas keamanan di Malteng tetap membaik dan selalu terjaga maka akan menghasilkan pemimpin terbaik bagi daerah dan masyarakat di bumi Pamahanu Nusa.

Akhirman berharap agar DKD yang di laksanakan bahkan sampai pada akhir kampanye nantinya di tanggal 23 November akan tetap berjalan aman damai dan tertib sehingga nantinya pelaksanaan pemilukada 27 November dapat di laksanakan dengan sukses yang kemudian menghasilkan pemimpin yang berkomitmen mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah Malteng, harapnya. (BM31-02)

BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !