Simamora mengatakan, penundaan proses hukum juga diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak menyalahi aturan karena tidak sampai kadakuarsa.
FPKB meminta Polresta P. Ambon & PP. Lease untuk segera menangkap pelaku pemotongan warga Kariu pada (25/1/22). Pelaku pemotongan atas nama Abdullah Sangadji beserta anaknya Bat Sangadji yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta P. Ambon & PP. Lease serta pelaku penganiayaan pada (11/6/23) atas nama Abubakar Sangadji alias England yang mana ketiga pelaku tersebut adalah sekeluarga (Bapak dan Anak).
FPKB berharap agar Kapolresta P. Ambon & PP. Lease transparan terhadap penanganan kasus-kasus kriminal yang terjadi di kawasan Pulau Haruku sehingga para pelaku tidak kabur dan terus menebar teror karena jika hal itu dibiarkan sama saja dengan polisi melestarikan konflik antar warga di Pulau Haruku dan bisa berimbas secara luas.
FPKB juga menyatakan, jika Polresta tidak segera menangkap ketiga orang pelaku dalam waktu 3 hari ke depan, maka FPKB akan melayangkan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Kapolresta P. Ambon & PP. Lease, Kapolda Maluku dan Kapolri serta siap mempraperadilan Polresta, Polda dan Polri.
FPKB juga meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latief dan Kaoplri Jenderal Listio Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Kapolresta P. Ambon & PP. Lease Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, FPKB akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Negeri Kariu, pihak gereja dan Pemerintah Kecamatan Pulau Haruku untuk sementara waktu menutup ruas jalan melintasi Negeri Kariu sehingga tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan masyarakat. (BM31-03)





