BM31News
BM31News
BM31News
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Noa Nea Diciduk Polres Maluku Tengah

WS ditahan Polres Maluku Tengah setelah dilaporkan orang tua korban terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Masohi, | Seorang warga Negeri Noa Nea, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial WS, resmi ditahan jajaran Polres Maluku Tengah pada Senin (17/11/2025) siang. Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan tindak asusila berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berinisial FL (16).

Penahanan WS dilakukan setelah orang tua korban, KW melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Mapolres Maluku Tengah. Laporan itu dibuat setelah KW mendengar langsung pengakuan korban mengenai perbuatan yang diduga dilakukan oleh WS.

Menurut informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, FL mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila WS. Mendengar pengakuan tersebut, KW langsung melaporkan WS ke Polres Maluku Tengah untuk diproses secara hukum.

Setelah laporan diterima, penyidik Polres Maluku Tengah bergerak cepat dan langsung mengamankan WS. Saat ini WS telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

KW menjelaskan bahwa peristiwa yang diduga dilakukan WS terjadi sekitar pukul 11.00 WIT di kawasan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai. Tindakan tersebut diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76F terkait persetubuhan terhadap anak.

Korban FL juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melarikan diri dari rumah selama beberapa hari karena merasa trauma dan ketakutan akibat perlakuan yang dialaminya. FL akhirnya ditemukan oleh kakaknya dan dibawa pulang pada Minggu pekan lalu. Ketika dimintai penjelasan oleh ibunya, FL menyampaikan bahwa dirinya kabur karena telah diperkosa oleh WS.

Korban menuturkan bahwa pelaku memaksanya melakukan hubungan badan. Meskipun korban berusaha menolak, ia mengaku tidak mampu melawan karena pelaku diduga mengintimidasi dan memaksanya dengan berbagai cara.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku maupun korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan resmi terkait motif maupun kronologi lengkap karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Data hasil pemeriksaan belum rampung. Setelah pemeriksaan terhadap korban dan pelaku selesai, kami akan menyampaikan perkembangan resmi kepada publik,” ujar Iptu Yani. (BM31-02)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

error: Konten Dilindungi !