BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Seleksi PPPK Tahap II Digelar 13-15 Mei, Wali Kota Ambon Minta Peserta Siap Hadapi Ujian

Pemkot Ambon beri sinyal peluang PPPK paruh waktu bagi peserta yang gagal seleksi tahap II.

Ambon, – Pemerintah Kota Ambon melalui BKPSDM resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang akan dilaksanakan pada 13-15 Mei 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan PPPK Pemkot Ambon Tahun 2025, Senin (5/5/2025) di Ballroom Maluku City Mall.

Seleksi ini akan diikuti oleh 1.024 peserta, terdiri atas tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Jumlah formasi yang tersedia mencakup 637 tenaga teknis (586 peserta), 311 guru (410 peserta), dan 39 tenaga kesehatan (28 peserta).

Wali Kota Ambon dalam arahannya menegaskan bahwa kelulusan dalam seleksi ditentukan oleh kesiapan peserta dan pemahaman terhadap materi ujian yang akan dihadapi.

“Kita semua tahu bahwa Bapak/Ibu semua sudah punya pengalaman kerja, tinggal saja memahami pertanyaan-pertanyaan yang ada. Mulai dari hari ini persiapkan diri dengan baik,” ungkapnya.

Ia meminta peserta untuk memanfaatkan waktu dengan maksimal dalam memperkaya wawasan dan mempersiapkan diri secara serius, agar hasil ujian sesuai harapan.

Lebih jauh, Wali Kota menyatakan bahwa hasil seleksi ini juga akan berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Kota Ambon yang selama ini menjadi tantangan tersendiri.

“Saya berharap semua yang mengikuti seleksi ini dapat memenuhi syarat dan menjawab soal dengan baik agar lulus, dan bisa segera mengisi kebutuhan SDM yang ada,” ujarnya.

Namun demikian, Wattimena memberikan opsi lanjutan bagi mereka yang belum berhasil lolos. Pemerintah Kota akan mempertimbangkan untuk mempekerjakan mereka sebagai PPPK paruh waktu, sambil menunggu kebijakan final dari Pemerintah Pusat.

“Jika tidak ada formasi kosong, maka kami akan mempertimbangkan saudara-saudara yang tidak lulus baik di tahap I maupun II untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK berada dalam kebijakan nasional dan Pemkot Ambon hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Semua ini bukan kebijakan kami (Pemkot), melainkan kebijakan pemerintah pusat yang diikuti oleh seluruh pemda di Indonesia,” pungkas Wattimena. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News