Ambon, – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah memberikan izin kepada TNI Angkatan Udara untuk membangun Satuan Radar (Satrad) di kawasan hutan lindung Negeri Nusaniwe, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Proyek strategis nasional ini bertujuan memperkuat sistem pertahanan udara di kawasan timur Indonesia yang menjadi jalur penting lintasan udara internasional.
Proyek ini akan memanfaatkan lahan seluas 8 hektare di jantung hutan lindung dan dikerjakan oleh PT Len Industri (Persero), BUMN yang bergerak di bidang teknologi pertahanan. Tahapan awal pembangunan telah dimulai dengan penataan batas kawasan dan pemasangan patok sebagai dasar legalitas fisik area pembangunan.
“Pembangunan Satrad ini telah melalui tahapan koordinasi lintas instansi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,” kata Komandan Pangkalan TNI AU Pattimura, Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto.
Menurutnya, proses sosialisasi dan perizinan dilakukan secara transparan dan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IX/Ambon, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta para tokoh masyarakat dan pemangku adat di Negeri Nusaniwe.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, terutama dari lembaga teknis dan tokoh masyarakat, agar pembangunan ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi pertahanan maupun masyarakat sekitar,” ujar Kolonel Sugeng, yang juga pernah menjabat sebagai penerbang C-130 Hercules di Skadron Udara 31 Jakarta.
Sosialisasi proyek telah dilakukan dua kali, masing-masing pada 4 Juni di Kantor BPKHTL IX Ambon dan pada Rabu (11/6/2025) lalu di Kantor Negeri Nusaniwe. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari pejabat militer, instansi kehutanan, hingga perwakilan masyarakat.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, perhatian khusus diberikan pada aspek lingkungan hidup dan kelestarian ekosistem hutan lindung. TNI AU menekankan bahwa proyek ini tidak akan mengabaikan tanggung jawab ekologis.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaring masukan dan memberikan informasi menyeluruh agar pelaksanaan proyek tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ruang,” kata Kadisops Lanud Pattimura, Letkol Pas Radik Yuda Kanigara.
Radar yang akan dibangun di Ambon memiliki kemampuan deteksi hingga 470 kilometer serta identifikasi target sejauh 390 kilometer. Dengan kemampuan ini, radar akan memainkan peran penting dalam mengawasi jalur ALKI 3 (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang strategis.
“Radar Site ini akan menjadi bagian penting dari sistem pertahanan udara nasional. Ia memungkinkan TNI AU memantau pergerakan pesawat asing secara real-time di kawasan udara Indonesia Timur terutama di jalur ALKI 3,” jelas Kadispers Lanud Pattimura, Letkol Adm M. Setiadi Dana Saputra.
Proyek ini tidak hanya membawa manfaat dari sisi militer. Kehadiran Satuan Radar juga diproyeksikan dapat memicu aktivitas ekonomi lokal melalui keterlibatan tenaga kerja, konsumsi logistik, dan aktivitas operasional lainnya.
“PT Len memaparkan aspek teknis dan manfaat teknologi radar, termasuk potensi dampaknya bagi masyarakat. Kami juga sedang menginventarisasi masyarakat terdampak agar seluruh proses berjalan adil dan transparan,” tambah Kepala Dinas Logistik Lanud Pattimura, Letkol Kal Agung Prahardanto.
Pembangunan fisik radar direncanakan dimulai pada September 2025 dan instalasi unit radar akan dilakukan pada September 2026. Fase selanjutnya meliputi land clearing, pembangunan jalan akses, serta instalasi prasarana dasar seperti jaringan listrik dan air bersih.
Komandan Lanud Pattimura menegaskan pentingnya dukungan publik terhadap proyek ini sebagai simbol kehadiran negara di wilayah timur Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa proyek ini bukan sekadar penguatan militer, tetapi juga bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional.
“Dengan dibangunnya Satuan Radar di Ambon, kita menunjukkan bahwa pemerintah pusat memberi perhatian serius dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah timur Indonesia,” kata Komandan Kolonel Sugeng Sugiharto.
Pembangunan radar TNI AU di Ambon menandai langkah strategis menuju penguatan sistem pertahanan udara nasional yang adaptif dan merata, sembari tetap mempertahankan keseimbangan ekologis dan sosial di wilayah pembangunan. (BM31)