BM31News
BM31News

BM31News

Kesbangpol KKT Sebut Yayasan BRNR Adalah Ormas Sosial, Bukan Harus Tangani MBH

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkasu, SH.

Saumlaki, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KKT Brampi Moriolkosu menampik laporan masyarakat KKT terkait kegiatan penanganan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang di tangani oleh Yayasan Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) yang di ketuai oleh Paulus A. Jambosmias.

Dari laporan masyarakat tersebut, Mariolkosu langsung melakukan pemanggilan kepada Ketua Yayasan BRNR sekaligus meminta dokumen kepengurusan yayasan itu untuk meneliti keabsahan administrasi organisasi itu.

Dari hasil penelitian keabsahan administrasi yayasan tersebut oleh Kepala Kesbangpol KKT, didapat bahwa Yayasan BRNR itu merupakan yayasan organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang baru di kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) yang mana organisasi tersebut baru terbentuk 5 Januari 2025 di Gedung Natar Kaumpu Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan.

Selain itu juga dari hasil penelitian keabsahan dokumen yayasan tersebut, ternyata saat pelaksanaan pelantikan tidak menyertakan kehadiran pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) sebagai lembaga pemerintah di daerah yang memiliki kewenangan penuh terhadap semua ormas yang ada di daerah.

Mariolkosu kepada media ini menjelaskan kalau keabsahan dokumen organisasi Yayasan BRNR itu ada sehingga pihak Kesbangpol resmi mengeluarkan Surat Keterangan (SK) resmi nomor Surat 20/08/BKBP/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 yang di tandatangani oleh Kepala Kesbangpol KKT dengan menyatakan bahwa Yayasan BRNR Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) telah memiliki Akta Notaris atas nama Sri Juwariyati Nomor atau tanggal Akta Notaris tertanggal 4 Januari 2025 yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000039.AH.01.08.Tahun 2025.

Dari penelitian dokumen Yayasan oleh Kami Kesbangpol KKT ternyata bahwa Organisasi BRNR adalah organisasi yang secara implisit bergerak di bidang sosial, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Jadi yayasan ini merupakan ormas kemasyarakatan bukan ormas yang menangani Makan Bergizi Gratis (MBG) di KKT, sebut Mariolkosu.

Kami sudah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen dari organisasi tersebut sudah lengkap dan kami telah mengeluarkan Surat Keterangan dan akan dipublis kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan ditipu.

Dari aspek legalitas setelah dikeluarkan SKT dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berarti mereka sudah bisa beroperasi di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan ruang lingkup yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ucap Mariolkosu.

Dia menjelaskan kalau ormas Yayasan BRNR tidak memiliki hubungan apapun dengan program MBG yang di programkan Presiden RI Prabowo Subianto di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Jadi SK yang di terbitkan oleh Pemda KTT melalui Badan Kesbangpol kepada yayasan BRNR yaitu memiliki legalitas pada bidang sosial, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Bukan untuk menangani MBG, olehnya itu masyarakat harus memahami dan mengetahui porsi dan kedudukan organisasi BRNR itu, pinta Mariolkosu.

Dengan demikian tambah Brampi Mariolkosu bahwa ormas BRNR sudah sah dalam kedudukannya di mata hukum oleh Pemda KTT yang sifatnya hirarki, memiliki badan hukum yang di terbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI dengan memiliki ruang lingkup kerja di bidang sosial, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai Kepala Badan Kesbangpol KTT, Brampi Mariolkosu meminta agar yayasan Organisasi BRNR menjelaskan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara jujur bahwa kehadiran mereka bukan untuk menangani MBG, namun merupakan ormas yang bergerak di bidang sosial, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait permintaan uang yang di laporkan oleh masyarakat itu sudah kita telusuri bahkan pihak Badan Kesbangpol sudah tekankan bahwa tidak boleh dipungut dalam bentuk iuran apapun.

Iuran dari masyarakat tidak boleh, karena pada anggaran dasar organisasi itu di jelaskan salah satu sumber pendanaan itu dari iuran dengan ketentuan bahwa iuran itu harus diputuskan secara bersama-sama dalam rapat organisasi, ucap Moriolkasu.

Dengan demikian maka Pemda KTT melalui Badan Kesbangpol meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dengan ormas manapun. Masyarakat juga harus terbuka dan terus berkoordinasi dengan Pemda setempat terkait ormas manapun yang ada di KKT agar tidak mudah di bodohi dan di bohongi, tutup Moriolkasu (BM31-01)


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Dewi LasmitaEditor: Jems Beniko
BM31News BM31News BM31News
error: Konten Dilindungi !