BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Satpolairud Tanimbar Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal di KMP Anwar Jaya

Tim Satpolairud Polres Kepulauan Tanimbar menemukan sekitar 30 jeriken BBM ilegal di kapal motor penumpang Anwar Jaya tanpa dokumen resmi pada Kamis malam.

Saumlaki, – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berupa solar dan minyak tanah dari sebuah kapal motor penumpang (KMP) di kawasan Pelabuhan Ikan Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Kamis malam (29/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIT.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh tim Satpolairud terhadap KMP Anwar Jaya, kapal berbobot 3 GT yang kerap digunakan untuk pelayaran antarpulau. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 30 jeriken berisi BBM yang tidak dilengkapi dokumen legal.

Dalam pemeriksaan awal, nahkoda kapal yang diketahui bernama Ayudin mengaku bahwa BBM tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) setempat. Namun, ketika diminta dokumen pengangkutan resmi, ia menyatakan bahwa BBM itu diberikan oleh seseorang bernama Latoy.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan komunikasi dengan pihak yang disebutkan oleh nahkoda. Latoy, saat dihubungi, mengakui bahwa BBM itu diambil dari SPBN, namun membenarkan bahwa tidak ada dokumen resmi atau surat rekomendasi yang menyertai distribusi tersebut.

Permasalahan semakin rumit ketika ditelusuri lebih lanjut, Latoy tidak memberikan informasi yang jelas mengenai asal usul BBM tersebut. Ia hanya menyebut bahwa bahan bakar itu diperoleh dari pihak ketiga tanpa identitas yang pasti.

Barang bukti berupa puluhan jeriken BBM ilegal telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Tanimbar. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri jalur distribusi BBM ilegal tersebut.

Hingga saat ini, selain nahkoda kapal, empat orang anak buah kapal (ABK) juga tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satpolairud. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penyelundupan BBM ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas dan dapat dikenakan sanksi pidana. Praktik seperti ini juga merusak tatanan distribusi energi yang sah dan berdampak negatif pada pasokan bahan bakar bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Kasus ini menambah catatan penindakan Satpolairud dalam menjaga ketertiban pelayaran dan mencegah tindak pidana di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kawasan yang rentan terhadap pelanggaran hukum maritim.

Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM di wilayah perairan dan memastikan semua aktivitas transportasi laut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BM31)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News