BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Edward Hiariej Dianugerahi Gelar Adat “Matau Matakau” oleh Negeri Rutong, Simbol Kehormatan dan Amanah Hukum Adat

Negeri Rutong memberikan gelar kehormatan kepada Wamenkumham RI sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya menjaga harmoni hukum adat dan hukum negara.

Rutong, – Dalam suasana yang penuh khidmat dan sarat makna budaya, Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, menganugerahkan gelar adat kehormatan kepada Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej pada Selasa (22/4/2025).

Gelar yang diberikan adalah “Matau Matakau Amano Loporisa Uritalait”, yang berarti tokoh berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat adat di wilayah Loporisa Uritalait.

Dalam prosesi adat yang berlangsung di Baileo Negeri Rutong, hadir berbagai tokoh penting, antara lain Asisten III Setda Provinsi Maluku Sartono Pinning, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon Rico Hayat, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham RI Andry Indrady, Karo SDM Kemenkumham RI Fajar Sulaeman Taman, Kakanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias, Serta para pemangku adat, tokoh masyarakat, dan warga Negeri Rutong.

Prosesi dimulai dengan ritual penyambutan adat, pengalungan syal kehormatan, Tarian Cakalele sebagai simbol keberanian, dan Tarian Kain Gandong yang melambangkan persaudaraan.

Puncak acara adalah penganugerahan Jubah dan Syal Adat oleh Raja Negeri Rutong dan Saniri Negeri, sebagai simbol pengakuan atas jasa dan komitmen Edward terhadap hukum adat dan masyarakat adat.

“Penganugerahan ini bukan hanya simbol kehormatan, tapi juga amanah besar bagi saya sebagai anak adat. Saya akan terus memperjuangkan eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional, serta menjaga keseimbangan antara hukum positif dan kearifan local,” ujar Edward dalam orasi adatnya.

Setelah upacara adat, rombongan diajak mengunjungi Ekowisata Sagu Desa Rutong, di mana Edward ikut menyaksikan dan mencoba langsung proses pengolahan sagu tradisional. Destinasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara pelestarian lingkungan, budaya, dan ketahanan pangan.

“Negeri Rutong mengingatkan kita bahwa hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa,” tambah Edward.

Gelar “Matau Matakau Amano Loporisa Uritalait” menegaskan posisi ProfEdward sebagai figur panutan dalam menjaga keharmonisan antara hukum negara dan adat, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam sistem hukum Indonesia. (BM31-JP)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News