BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Pengelolaan Dana BOS di Maluku Perlu Transparansi untuk Menutup Celah Korupsi

Minimnya transparansi pengelolaan Dana BOS di Maluku membuka ruang kecurigaan dan potensi korupsi, perlu langkah konkret untuk mendorong keterbukaan di dunia pendidikan.

Oleh: Jems B. Pattiradjawane

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Maluku, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK, sampai hari ini masih menjadi sumber kekhawatiran banyak pihak. Ketertutupan dalam penggunaan dana tersebut tidak hanya menimbulkan kecurigaan di kalangan guru dan orang tua murid, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kita.

Sebagai pemerhati pendidikan, saya melihat bahwa transparansi dalam pengelolaan Dana BOS masih jauh dari harapan. Banyak sekolah yang menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) hanya sebagai syarat administratif, bukan sebagai dokumen publik yang bisa diakses dan diawasi oleh semua pemangku kepentingan. Akibatnya, kecurigaan terhadap penggunaan dana menjadi hal yang wajar muncul, bahkan membuka peluang terjadinya praktik korupsi, sebagaimana telah terjadi dalam beberapa kasus di Maluku yang menyeret Kepala Sekolah dan Bendahara BOS ke ranah hukum.

Padahal, Dana BOS memiliki peran vital dalam menunjang mutu pendidikan, mendukung operasional sekolah, hingga meringankan beban biaya pendidikan peserta didik. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana ini bukan hanya mencoreng nama baik dunia pendidikan, tetapi juga secara langsung merugikan hak-hak siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak.

Untuk itu, saya menawarkan beberapa solusi konkrit yang perlu segera diimplementasikan agar pengelolaan Dana BOS lebih terbuka dan akuntabel:

Wajib Publikasi RKAS dan Laporan BOS
Setiap sekolah harus mewajibkan publikasi RKAS beserta laporan realisasi Dana BOS secara terbuka melalui papan informasi sekolah, media sosial resmi sekolah, dan media komunikasi orang tua murid.

Keterlibatan Aktif Komite Sekolah
Komite Sekolah harus diberdayakan dengan lebih serius untuk mengawasi penggunaan dana, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam administrasi sekolah.

Audit Independen Berkala
Pemerintah daerah, melalui Inspektorat atau Dinas Pendidikan, harus melakukan audit secara berkala dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.

Pelatihan Khusus Pengelolaan Dana
Kepala Sekolah dan Bendahara BOS harus diwajibkan mengikuti pelatihan manajemen keuangan berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas setiap tahun.

Penerapan Sanksi Tegas dan Terbuka
Setiap pelanggaran harus dijatuhi sanksi tegas yang dipublikasikan untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi semua pihak.

Saya yakin, dengan langkah-langkah transparansi yang sederhana namun konsisten ini, pengelolaan Dana BOS di Maluku akan jauh lebih baik. Dunia pendidikan adalah pondasi masa depan bangsa, dan harus dibangun di atas nilai-nilai keterbukaan, integritas, serta akuntabilitas.

Kita semua, baik pemerintah, sekolah, guru, orang tua, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dunia pendidikan kita tetap bersih dari praktik-praktik kotor yang merusak kepercayaan dan masa depan anak-anak kita. (JBP)

Loading


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.
BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News BM31News