Saumlaki,
– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berupa solar dan minyak tanah dari sebuah kapal motor penumpang (KMP) di kawasan Pelabuhan Ikan Sifnane, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Kamis malam (29/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIT.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh tim Satpolairud terhadap KMP Anwar Jaya, kapal berbobot 3 GT yang kerap digunakan untuk pelayaran antarpulau. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 30 jeriken berisi BBM yang tidak dilengkapi dokumen legal.
Dalam pemeriksaan awal, nahkoda kapal yang diketahui bernama Ayudin mengaku bahwa BBM tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) setempat. Namun, ketika diminta dokumen pengangkutan resmi, ia menyatakan bahwa BBM itu diberikan oleh seseorang bernama Latoy.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan komunikasi dengan pihak yang disebutkan oleh nahkoda. Latoy, saat dihubungi, mengakui bahwa BBM itu diambil dari SPBN, namun membenarkan bahwa tidak ada dokumen resmi atau surat rekomendasi yang menyertai distribusi tersebut.
Permasalahan semakin rumit ketika ditelusuri lebih lanjut, Latoy tidak memberikan informasi yang jelas mengenai asal usul BBM tersebut. Ia hanya menyebut bahwa bahan bakar itu diperoleh dari pihak ketiga tanpa identitas yang pasti.
Barang bukti berupa puluhan jeriken BBM ilegal telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Tanimbar. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri jalur distribusi BBM ilegal tersebut.
Hingga saat ini, selain nahkoda kapal, empat orang anak buah kapal (ABK) juga tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satpolairud. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.








