BM31News
BM31News

BM31News BM31News BM31News

Diduga Ada Aliran Dana dari Nono Sampono kepada PPK untuk Mengubah C-Hasil, Bella: Pihak Terkait Upayakan Membuktikan Adanya “Suap”

Terlepas dari apakah perbandingan data 2014 dan data 2019 perolehan Nono Sampono sama dan tiba-tiba melonjak pesat dengan kenaikan 25 ribu suara apakah wajar ataukah tidak, namun faktanya PIHAK TERKAIT telah menemukan bukti-bukti berupa C-Hasil DPD pada 5 Kecamatan lain yang juga diduga dinaikan oleh PPK untuk menguntungkan Nono Sampono.

“Selain 222 TPS yang telah kami buktikan, kami juga telah mengantongi bukti C-Hasil dan C-Salinan DPD pada 167 TPS yang diduga digelembungan untuk menguntungkan Nono Sampono, dengan jumlah penggelembungan sebanyak 3.451 suara pada 5 Kecamatan di Provinsi Maluku,” ungkap Bella.

BM31News

Ketika ditanya mengenai pernyataan Paman Nurllete terhadap Kuasa Hukum Mirati Dewaningsih pada salah Media Online di Ambon, menurut Bella hal itu dapat dimengerti karena mereka tidak memahami hukum dengan baik dan tidak pula memahami subtansi permasalahannya, jika ada kekeliruan itu hal biasa saja dan tidak pada subtansi permohonan, bahkan Hakim MK juga telah melakukan klarifikasi mengenai jangka waktu perbaikan Pemohon yang disebutkan oleh PIHAK TERKAIT justru benar dan tidak keliru.

Menurut Bella, jika ada advokat di Maluku yang berpengalaman menangani Sengketa Pemilu atau Pilkada maka orang tersebut adalah rekan sejawatnya yang justru terkenal sebagai Kuasa Hukum dalam setiap Pemilu ataupun Pilkada.

“Coba anda bertanya kepada Calon Bupati, Walikota atau Calon Gubernur di Maluku, bahkan KPU di Provinsi Maluku siapa yang tidak pernah berproses dengan sejawat saya Daniel Nirahua untuk menangani sengketa Pemilu” bahkan Tim Nirahua pernah mengalahkan KPU Maluku saat menangani gugatan Jacky Noya di PTUN sampai ke Mahkamah Agung, tetapi sejawat saya ini tetaplah orang yang rendah hati dan tidak pernah membangun permusuhan dengan orang lain, yang dilakukan sebatas pekerjaan professional,” jelas Bella.

Dijelaskan, sebagai gambaran di dalam PMK 3 Tahun 2023 ada beberapa bentuk amar Putusan yang bisa dijatuhkan Majelis Hakim antara lain Permohonan atau pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 2, pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 dengan amar: Menyatakan Permohonan Tidak dapat Diterima atau Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum dan Menolak Permohonan Pemohon dan/atau Sebaliknya. Namun haruslah dingat, MK juga sesuai hukum acaranya, jika dipandang perlu Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan.

Sedangkan dari aspek Permohonan yang tidak memenuhi sifat adminiatratif atau Pemohon menarik kembali Permohonannya atau tidak hadir dalam persidangan secara patut, maka konsekuensinya adalah Permohonan Gugur, menyatakan Mahkamah tidak berwenang atau menyatakan Permohonan ditarik kembali.

“Nah didalam PMK 3 itu tidak menjelaskan apa akibat hukum dari permohonan pada masa perbaikan yang dimasukan terlambat, apakah tidak diterima, gugur atau seperti apa, yang diatur adalah apabila perbaikan yang dimasukan terlambat maka hanya akan di catat pada Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon yang selanjutnya disingkat (HPKP3), namun setidaknya harus dipahami MK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan sekalipun di dalam petitum itu tidak dicantumkan atau yang dikenal dengan istilah Ultra Petita,” tutup Bella. (BM31-JP)


Follow BM31News.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Jems BenikoEditor: Jems Beniko
BM31News
error: Konten Dilindungi !