BM31News
BM31News
BM31News

Koperasi PTB Diduga Gunakan Sianida Tanpa Amdal, Gubernur Maluku Didesak Cabut IPR

Aktivitas pertambangan Koperasi PTB di Buru gunakan sianida tanpa izin Amdal resmi, memicu desakan pencabutan IPR oleh Pemprov Maluku.

Namlea, – Koperasi Perusa Tanila Baru (PTB) diduga melakukan aktivitas pertambangan terbuka dengan menggunakan bahan beracun berbahaya jenis sianida (CN) tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), di wilayah Jalur H, Dusun Wamdaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Meski hanya mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Maluku, PTB telah menjalankan proses produksi tanpa dukungan teknologi ramah lingkungan. Situasi ini mendorong desakan keras dari berbagai pihak agar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera mencabut IPR milik koperasi tersebut.

Aktivitas pertambangan PTB pertama kali dipersoalkan secara serius usai kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Buru ke lokasi tambang pada Rabu (2/7/2025). Dalam kunjungan tersebut ditemukan penggunaan sianida secara langsung tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai. Proses ini dilakukan di wilayah transmigrasi yang berdekatan dengan pemukiman warga, menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

“Problem utamanya adalah tidak ada satu pun teknologi dalam proses produksi koperasi ini yang bisa dikategorikan ramah lingkungan,” kata pemerhati hukum, Ambo Kolengsusu, dalam keterangannya kepada tim media di Hello Kopi, Kota Namlea, Sabtu (19/7/2025) siang.

BM31News
Anggota DPRD Kabupaten Buru saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi operasional Koperasi Perusa Tanila Baru (PTB) di Jalur H, Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Rabu (2/7/2025).

Ambo menilai Pemerintah Provinsi Maluku telah lalai dalam pengawasan dan seakan sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. Ia menyebut penggunaan sianida oleh koperasi tanpa Amdal sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang nyata, apalagi hingga kini PTB belum terdaftar dalam sistem Amdalnet dan belum memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Pemerintah tidak boleh lemah. Sampai saat ini, mereka bahkan belum memiliki AMDALNET. Ini pelanggaran berat terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Ambo.

Senada dengan itu, pakar lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Abraham Tulalessy, membenarkan bahwa hingga kini dokumen Amdal Koperasi PTB belum tuntas dan masih dalam proses di sistem Amdalnet. Tulalessy yang ditugaskan mengurus dokumen lingkungan koperasi mengakui adanya kejanggalan serius karena aktivitas pertambangan sudah berjalan sebelum tahapan perizinan lingkungan diselesaikan.

“Proses izinnya lambat karena tahapan di Amdalnet sangat banyak. Persoalannya, dokumen belum disidangkan tapi koperasi sudah beroperasi. Dari sisi ini, mereka bisa mendapat teguran keras,” ujar Tulalessy, Sabtu (19/7/2025) malam.

Selain ancaman terhadap lingkungan, muncul pula konflik agraria di lokasi tambang. Mansur Lataka, pemilik lahan sedimen yang saat ini digunakan oleh Koperasi PTB, mengaku tidak lagi mengizinkan aktivitas pertambangan di lahannya karena ketidakkonsistenan manajemen koperasi dan penggunaan bahan kimia berbahaya.

“Ketua koperasi tidak komitmen dalam bisnis. Selain itu, pengelolaan sedimen mereka menggunakan CN (sianida),” ungkap Lataka kepada wartawan.

Desakan terhadap Pemerintah Provinsi Maluku kian menguat seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi bencana ekologis di wilayah tambang. Ambo menyarankan agar Pemprov meniru kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang telah menerapkan sistem pertambangan tanpa merkuri dan sianida, serta mewajibkan pelaku tambang memenuhi standar UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Di Buru, pengelolaan koperasi justru bebas dan berbahaya tanpa prinsip ramah lingkungan,” tandas Ambo.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua Koperasi PTB belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan dan pelanggaran yang dilaporkan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah penindakan terhadap koperasi yang bersangkutan.

Dengan belum adanya Amdal dan penggunaan bahan kimia beracun yang terus berlangsung, masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan menuntut tindakan tegas dari Pemprov Maluku. Jika dibiarkan, aktivitas ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan menambah daftar kejahatan lingkungan yang luput dari penindakan hukum di Provinsi Maluku. (BM31)


Dapatkan berita terbaru dari BM31News.com langsung di ponsel Anda! Klik untuk bergabung di Channel WhatsApp dan Telegram kami sekarang juga.

BM31NEWS

@bm31news.com

Ikuti akun resmi BM31NEWS di TikTok

Follow

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !