Masohi,
| Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi memulai tahapan pengunggahan (submission) laporan pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 melalui aplikasi resmi di Lantai III Kantor Bupati Maluku Tengah, Senin (28/9/2026). Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, bersama Tim Pariwara Antikorupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Pengunggahan laporan tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pelaporan melalui aplikasi resmi juga menjadi bagian dari pelaksanaan program antikorupsi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Program tahun ini mengangkat tema “Sasi Bukan Sekadar Tradisi, tetapi Cerminan Integritas”. Tema tersebut menempatkan kearifan lokal Sasi sebagai nilai moral yang relevan untuk memperkuat integritas aparatur pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Rakib Sahubawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk menanamkan nilai-nilai integritas dalam setiap sikap dan tindakan, baik di lingkungan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memiliki satu komitmen untuk terus menanamkan dan menerapkan nilai-nilai integritas dalam setiap sikap dan tindakan, baik di lingkungan pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Rakib Sahubawa.
Menurut Sahubawa, penguatan integritas juga berkaitan dengan upaya mempertahankan nilai-nilai budaya yang diwariskan leluhur. Kearifan lokal dinilai penting untuk memperkuat tatanan adat yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, yang dikenal dengan sebutan Pamahanunusa.
Melalui program ini, Pemkab Maluku Tengah mengangkat nilai Sasi sebagai pengingat bahwa integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga penghormatan terhadap nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Namun, efektivitas komitmen tersebut tetap membutuhkan penerapan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(BM31-02)





