BM31News
BM31News
BM31News
BM31News

Unpatti Bekali 2.555 Mahasiswa KKN Angkatan 53

Sebanyak 2.555 mahasiswa KKN Unpatti Angkatan 53 disiapkan untuk menjalankan program tematik yang berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Ambon, | Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon membekali 2.555 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan LIII Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 sebelum diterjunkan ke masyarakat. Pembekalan yang berlangsung secara daring melalui Zoom, Selasa (6/10/2026), diarahkan untuk memastikan KKN tidak sekadar menjadi aktivitas akademik, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di desa dan kelurahan.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Membangun Desa melalui KKN Berdampak”. Berdasarkan laporan Pengelola KKN yang disampaikan Wakil Ketua Pengelola KKN Unpatti, Samuel Patra Ritiauw, peserta terdiri atas 2.338 mahasiswa KKN reguler dan 217 mahasiswa KKN Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang merupakan bagian dari kerja sama Unpatti dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan.

Para mahasiswa akan ditempatkan pada 107 desa di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara, Buru Selatan, serta Kota Tual dan Kota Ambon. Penempatan disesuaikan dengan karakteristik program dan kondisi mahasiswa peserta KKN.

Ritiauw menjelaskan, pelaksanaan KKN semester ini juga dirancang melalui 107 kegiatan pembelajaran tematik di luar kampus. Program tersebut melibatkan mahasiswa, dosen pendamping lapangan, serta masyarakat dengan orientasi pada penyelesaian persoalan yang ditemukan di lokasi KKN.

“Dalam implementasi KKN berdampak, berfokus pada penyelesaian masalah-masalah yang ada pada tingkat desa-kelurahan di mana mahasiswa ditempatkan,” kata Samuel Patra Ritiauw.

Selain memperkuat pembelajaran berbasis masyarakat, Pengelola KKN melakukan penyempurnaan Sistem Informasi Pelaksanaan KKN (Sip-KKN). Sistem tersebut digunakan untuk mendukung proses administrasi, mulai dari penempatan mahasiswa, pelaksanaan program, evaluasi hingga pencetakan sertifikat secara daring.

Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy meminta pembekalan tidak diperlakukan sebagai kegiatan formalitas. Menurutnya, pembekalan merupakan bagian dari proses perkuliahan sehingga kehadiran dan kepatuhan mahasiswa terhadap ketentuan akademik harus menjadi perhatian serius.

“Saya berharap pembekalan ini tidak formalitas, tapi pembekalan ini betul-betul dievaluasi, dilaksanakan dengan konsisten dengan baik bagi para mahasiswa,” kata Fredy Leiwakabessy.

Fredy juga menekankan pentingnya sistem pengelolaan KKN yang objektif dan profesional. Ia meminta seluruh tahapan KKN dilakukan berbasis sistem sehingga pelaksanaan dapat dipantau sejak pendaftaran hingga tahap akhir. Mahasiswa juga didorong mengunggah kegiatan mereka ke sistem sebagai bagian dari dokumentasi dan publikasi program.

Menurut Fredy, mahasiswa harus menjaga etika selama berada di tengah masyarakat. Kehadiran peserta KKN membawa nama Universitas Pattimura sehingga setiap aktivitas harus memperhatikan norma akademik, kesopanan, kesantunan, serta dampaknya terhadap citra institusi.

“Jangan sampai Anda hadir di tengah-tengah masyarakat itu justru bikin masalah,” ujarnya.

Fredy mengingatkan mahasiswa agar KKN dimanfaatkan untuk menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di kampus dengan persoalan nyata di masyarakat. Pengalaman tersebut, kata dia, dapat menjadi sumber gagasan untuk tugas akhir maupun pengembangan kewirausahaan berbasis potensi desa.

Ia juga mendorong mahasiswa melihat KKN sebagai ruang untuk mengembangkan kemampuan intelektual, keterampilan, dan sikap. Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar mahasiswa tidak hanya mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, tetapi juga berkembang menjadi lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter.

Dengan pembekalan tersebut, Unpatti menargetkan pelaksanaan KKN Angkatan LIII Gelombang I tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban akademik. Program diharapkan menghasilkan kontribusi yang dapat dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran Unpatti dalam pembangunan desa di Maluku.(BM31-01)

📢 Ikuti BM31News untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten BM31News.com dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi BM31News.com.
BM31News

Hak Cipta BM31News. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !