Ambon, – Praktek curang yang diduga dilakukan oleh pihak Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku, Nono Sampono pada Pemilu 2024 kemarin semakin terkuak. Pasalnya metode kampanye untuk menyampaikan Visi, Misi dan Program seolah tidak lagi efefktif untuk meyakinkan pemilih.
Hal yang efektif dan efisien justru memanfaatkan kewenangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan mengubah hasil perolehan suara calon pada C-Hasil DPD dan Berita Acara D-Hasil DPD pada tingkat Kecamatan, demikian keterangan PIHAK TERKAIT (Mirati Dewaningsih) saat membantah Dalil Permohonan Nono Sampono dan menyampaikan data serangan balik di Mahkamah Konstitusi.
“Ini bukan fenomena baru, pihak tertentu sering memanfaatkan PPK untuk mengubah hasil dari TPS. Dari data yang kami miliki tercatat ada 15 PPK yang diduga telah membantu Nono Sampono untuk mengubah hasil perolehan suaranya sebanyak 7.759 suara,” ungkap Irmawatty Bella Kuasa Hukum Mirati Dewaningsih kepada media ini Senin (20/5/24).
Menurutnya, sejauh ini sudah 5 Kecamatan yang berhasil dikoreksi oleh KPU dan fakta ini tidak terbantahkan bahwa Oknum PPK pada 5 Kecamatan telah membantu Nono Sampono untuk menggelembungkan suaranya hingga ribuan suara. Sesuai data C-Hasil DPD yang dijadikan bukti oleh PIHAK TERKAIT di MK tercatat ada 4.308 suara yang digelembungkan pada Kecamatan Bula, Bula Barat, Tutuktolu, Kecamatan Seram Barat dan Huamual.
Bahkan dari data yang dimiliki oleh PIHAK TERKAIT, diduga kuat mengalir sejumlah uang kepada pihak PPK untuk menaikan suara pada Berita Acara Model D-Hasil Kecamatan DPD, atau boleh dikata fakta ini yang akan turut dibuktikan PIHAK TERKAIT pada persidangan berikutnya.
“Kami akan mencoba meyakinkan MK, bahwa praktek curang dengan modus yang diduga menggunakan uang untuk mempengaruhi PPK agar menaikan suara calon dan kami sementara mempersiapkan bukti-bukti ini, termasuk mengarahkan pembuktian kami untuk mendiskualifikasi Nono Sampono sebagai Calon Anggota DPD RI,” terang Bella.
Ia menambahkan bahwa hal yang akan dibuktikan oleh Kuasa Hukum pada Persidangan di MK adalah bagian dari memperjuangkan keadilan dan hak-hak demokrasi dari setiap warga Negara, khususnya bagi Masyarakat Maluku, karena cara-cara curang dan tidak bermartabat seperti ini merusakan Pemilu yang Jurdil, apalagi melahirkan pemimpin dari hasil yang curang, ini hal yang tidak kredibel.
Dijelaskan, saat mengikuti Pemilu Nono Sampono adalah salah satu Incumbent dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI periode 2019-2024, dimana pada Pemilu 2019 kemarin yang bersangkutan memperoleh 60.934 suara di Provinsi Maluku. Perolehan suara Nono Sampono tersebut tidak begitu jauh berbeda pada Pemilu Tahun 2014 dimana yang bersangkutan memperoeh 65.189 suara artinya masih dikisaran 60 ribu-an. Sedangkan untuk Pemilu 2024 ini, sesuai Penetapan KPU perolehan suaranya naik menjadi 85.660 suara.
Terlepas dari apakah perbandingan data 2014 dan data 2019 perolehan Nono Sampono sama dan tiba-tiba melonjak pesat dengan kenaikan 25 ribu suara apakah wajar ataukah tidak, namun faktanya PIHAK TERKAIT telah menemukan bukti-bukti berupa C-Hasil DPD pada 5 Kecamatan lain yang juga diduga dinaikan oleh PPK untuk menguntungkan Nono Sampono.
“Selain 222 TPS yang telah kami buktikan, kami juga telah mengantongi bukti C-Hasil dan C-Salinan DPD pada 167 TPS yang diduga digelembungan untuk menguntungkan Nono Sampono, dengan jumlah penggelembungan sebanyak 3.451 suara pada 5 Kecamatan di Provinsi Maluku,” ungkap Bella.