BM31News
BM31News

BM31News

Cegah Tindak Pidana Korupsi pada Aparat Desa, Polres Buru Selatan Lakukan Sosialisasi

Namrole, – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa se-Kabupaten Bursel.

Sosialisasi ini dalam rangkaian meningkatkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa ke depan.

“Sosialisasi cegah tindak pidana korupsi ini adalah sebagai bentuk partisipasi dari Polres Bursel terhadap pemberdayaan dan mendukung pembangunan yang ada daerah ini,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar di Namrole, Sabtu (29/7).

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ini, maka pembangunan apapun yang dilakukan di Bursel akan berimplikasi pada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Karena semua sudah terjamin, tentunya akan berimplikasi pada kamtibmas di Kabupaten Bursel ini,” ujarnya.

BM31News

Dengan begitu, ia menambahkan Kabupaten Bursel akan aman dan menjadi iklim investasi agar ke depan dapat menjadi daerah yang maju.

“Ini memang harapan kami dari Polres Bursel, agar kabupaten ini yang bisa dibilang masuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat berkembang, maju dan bisa menjadi kabupaten yang modern ke depannya,” terang Gumilar.

Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel dapat terus mendukung Polres Bursel melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam bentuk pemberian bimbingan teknis terkait pencegahan korupsi.

“Karena pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk pihak kepolisian. Namun semua lini juga harus terlibat sampai dengan ke tingkat masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Bupati Buru Selatan Safitri Malik Solissa mengatakan kegiatan sosialisasi pengawasan pembinaan dan pemantauan kinerja pemerintah desa dalam rangkaian pencegahan korupsi di Buru Selatan adalah upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif tertib dan disiplin serta tata kelola pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.

“Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang selama ini meluas karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap norma hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu ada langkah tepat untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas selaku aparatur pemerintah,” katanya.

Solissa mengungkapkan sosialisasi pengawasan pembinaan dan pemantauan kinerja pemerintah desa dalam rangkaian pencegahan korupsi di Kabupaten Buru Selatan merupakan wujud nyata pelaksanaan dari nota kesepahaman tersebut yang didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BM31)

BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !