Masohi, – Ketua Bawaslu Maluku Tengah La Amsuri katakan kalau institusi yang di pimpinnya itu sudah merekomendasikan hasil laporan Kapressy Jacob caleg partai Perindo terkait indikasi penggelembungan suara atau pengalihan suara sah yang bersangkutan ke caleg Yuanita Missi yang juga caleg dari partai Perindo sebanyak 111 suara sah.
Hal ini di sampaikan La Amsuri kepada wartawan dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu, 13/03 sekitar pukul 15.40 Wit atau jam 03. 40 sore dinihari.
Dikatakannya kalau rekapitulasi tingkat kecamatan Amahai yang dilaksanakan pada Selasa, 12/03 sekitar pukul 22.00 wit memang sudah di terima hasil rekapitulasinya oleh Bawaslu.
Sejak rekapitulasi sedang berjalan sebut Amsuri bahwa memang pihak saksi dan caleg dari saudara Kapressy Jacob sudah menyampaikan keberatan terhadap upaya penggelembungan atau pengalihan suara sah yang di lakukan pihak PPK Amahai kepada caleg Yuanita Missi sebesar 111 suara sah dalam formulir B hasil.
Terkait pergeseran angka-angka dalam rekapitulasi tersebut, dirinya (Amsuri) langsung menerima selembar surat yang didalamnya berisikan ada penggelembungan suara sah dari caleg Yuanita namun tidak menyebutkan angka-angka secara subjektif.
Dari surat yang di terima La Amsuri tersebut, dirinya langsung memerintahkan kepada Kapressy Jacob bersama timnya untuk menyampaikan laporan secara tertulis dengan menyertakan bukti kongkrit yang merupakan temuan sesuai salinan C hasil.
Dengan demikian tegas Amsuri bahwa, baru pada Rabu, 14/03 sekitar pukul 11.00 wit, lembaga pengawas pemilu yang dia pimpin ini menerima laporan indikasi pergeseran suara itu dari saudara Kapressy Jacob bersama tim.
Setelah menerima surat laporan, Amsuri langsung merekomendasikan hasil temuan ini ke KPUD Malteng sebagai lembaga penyelenggara.
Ya, kami langsung menindaklanjuti laporan bersangkutan dengan merekomendasikannya ke KPUD Malteng agar segera di tindaklanjuti sesuai bukti yang ada.
Betul dari hasil rekapitulasi itu ternyata ada pergeseran angka atas nama caleg Yuanita dimana pergeseran itu akan merugikan caleg saudara Kapressy Jacob, sebut Amsuri.
Kendati demikian ujarnya bahwa rekomendasi hasil temuan ini di sampaikan pihak Bawaslu kepada KPUD untuk segera di tindak lanjuti sesuai laporan dan fakta yang ada.
Ya, kami tegaskan agar KPUD sebagai penyelenggara harus telutih dan tindak lanjuti sesuai fakta-fakta yang ada, ucap Amsuri.
Dirinya meyakini kalau pihak KPUD sebagai lembaga penyelenggara akan melakukan tindaklanjuti sampai tuntas, karena ini merupakan marwa dan nama baik lembaga penyelenggara.
Saya yakin ini wajib di lakukan sesuai prosedur berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, sebutnya. (BM31-02)