BM31News
BM31News

BM31News BM31News

Nono Sampono Berpeluang Didiskualifikasi oleh MK

Ambon, – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Provinsi Maluku Nono Sampono berpeluang di-diskualifikasi sebagai Calon Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024. Pasalnya dari dalil bantahan Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi terdapat adanya kecurangan secara Terstruktur Sisitematis dan Masif (TSM) dengan menggelembunkan suara Nono Samponno pada 369 TPS dengan total penggelembungan sebanyak 7.759 suara.

“Dalam permohonan Nono Sampono mendalilkan terjadi kecurangan TSM, padahal faktanya sesuai data C-Hasil DPD, justru membuktikan adanya Penggelembungan suara untuk Nono Sampono pada 369 TPS, di 15 Kecamatan dengan total penggelembungan sebanyak 7.759 suara” ungkap Ibrahim Rumaday Kuasa Hukum Mirati Dewaningsih kepada wartawan, Jumat (17/5/24).

Sesuai dalil Pihak terkait di MK terjadi kecurangn di 15 Kecamatan pada 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yakni Kabupaten SBT sebanyak 232 TPS, Kabupaten SBB sebanyak 99 TPS, Kabupaten Malteng sebanyak 27 TPS, Kota Tual sebanyak 13 TPS, Kota Ambon sebanyak 3 TPS dan Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 15 TPS.

Adapun rincianya terjadi penggelembungan suara pada 22 TPS di Kecamatan TNS sebanyak 169 suara, 3 TPS di Desa Waraka Kecamatan Teluk Elpaputih sebanyak 13 suara, 2 TPS di Desa Hatu Kecamatan Leihitu Barat sebanyak 13 suara, dan 3 TPS di Kecamatan Sirimau sebanyak 14 suara, Kecamatan Teor 13 TPS sebanyak 591 suara, Kecamatan Siritaun Wida Timur sebanyak 493 suara, Kecamatan Seram Timur sebanyak 979 suara, Kecamatan Teluk Waru Sebanyak 139 suara, Kecamatan Seram Barat Sebanyak 629 suara, Kecamatan Huamual sebanyak 207 suara, dan Kecamatan Toyando Tam sebanyak 840 suara dan Kecamatan Kei Kecil sebanyak 177 suara.

Menurut Rumaday mengatakan dalam keterangan pihak terkait telah membantah semua dalil Permohonan Pemohon (Nono Sampono) dan sebaliknya pihak terkait (Mirati Dewangsih) telah mengajukan dalil berupa adanya kecurangan yang dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran yang bersifat TSM dan kalau bukti-bukti dari pihak terkait ini dapat diterima maka ada peluang atau kemungkinan Nono Sampono dapat di-diskualifikasi sebagai Calon Anggota DPD Provinsi Maluku.

“Bukan tidak mungkin karena MK dapat menjatuhkan putusan yang bersifat ultra petita, kendati hal ini tidak diminta di dalam Petitum oleh pihak terkait namun karena adanya fakta kecurangan yang bersifat TSM maka MK dapat menjatuhkan vonis berupa penambahan petitum yakni mendiskualifikasi calon atas nama Nono Sampono” terangnya Rumaday.

Sejauh ini pihak Nono Sampono telah diuntungkan dengan adanya perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum-oknum PPK pada Kecamatan Bula, Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Tutoktolu, Kecamatan Seram Barat dan Kecamatan Huamual, ungkap Rumaday.

Menurutnya, penggelembungan suara tersebut dilakukan dengan cara, menaikan Perolehan suara Nono Sampono saat Pleno ditingkat PPK. Sejauh ini, melalui KPU Provinsi Maluku dan KPU Seram Bagian Barat telah dibuktikan adanya penggelembungan suara pada 5 Kecamatan masing-masing Kecamatan Seram Barat pada 97 TPS sebanyak 629 suara, Kecamatan Huamual pada 2 TPS sebanyak 207 suara.

Selanjutnya terjadi penggelembungan suara Nono Sampono pada Kabupaten Seram Timur pada 3 Kecamatan dengan jumlah penggelembungan sebanyak 3.472 suara. Dengan rincian diKecamatan Bula Perolehan suara Nono Sampono semula 975 suara sah dinaikan menjadi 3.265 suara, artinya terjadi penggelembungan sebanyak 2.267 suara.

Sedangkan kecamatan Bula Barat Suara Nono Sampono memperoleh 191 suara sah dinaikan menjadi 865 suara, artinya terjadi penggelembungan sebanyak 674 suara. Kecamatan Tutuk Tolu Suara Pemohon 580 suara sah dinaikan menjadi 1.111 suara, artinya terjadi penggelembungan sebanyak 532 suara.

Bahwa dari jumlah Penggelembungan sebanyak 7.759 suara, oleh KPU telah dilakukan koreksi pada 222 TPS sebanyak 4.308 suara, dengan demikian masih terdapat kecurangan pada 167 TPS dengan jumlah Penggelembungan suara Nono sampono sebanyak 3.451 suara yang belum dikoreksi sesuai Berita Acara Model C-Hasil DPD.

Ketika ditanya pada daerah mana saja yang belum dilakukan koreksi, Rumaday mengatakan bahwa akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya. Berdasarkan fakta dan bukti-bukti sebagaimana tersebut diatas, maka Mahkamah Konstitusi sepatutnya menolak seluruh Permohonan dari Nono Sampono, tutup Rumaday. (BM31)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !