BM31News
BM31News

BM31News

Ketua KPUD Malteng: Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Malteng

Masohi, – Ketua KPUD Maluku Tengah Abdurrahim Lesnussa yang di dampingi Abdul Aziz Latuconsina sebagai koordinator divisi penyelenggara dan Badwi Tubaka yang adalah Sekretaris KPUD Malteng menyatakan tidak ada bakal calon Bupati/Wakil Bupati perseorangan yang daftar di KPUD Malteng.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Malteng dalam Konferensi Pers di ruang rapat KPUD Malteng pada Senin (13/5/24) sekitar pukul 00.45 WIT yang dihadiri oleh komisioner KPUD Provinsi Maluku dan sejumlah pegawai sekretariat KPUD Malteng.

BM31News

Lesnussa menjelaskan kalau KPUD Malteng telah membuka pendaftaran calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati Malteng dalam perhelatan pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Namun sampai saat batas waktu yang di tentukan KPUD Malteng yaitu Minggu (12/5/24) pukul 23.59 WIT tidak ada satupun bakal calon ataupun tim dari bakal calon yang mendaftar di KPUD Malteng melalui proses “Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng Tahun 2024”, jelas Lesnussa.

Baca Juga:  Tim Pansus DPRD Sumut Kunjungi DPRD Provinsi Maluku

Ya, tidak ada pasangan calon yang datang ke KPUD Malteng untuk mendaftar sebagai calon perseorangan.

BM31News

Kendati demikian ucap Ketua KPUD bahwa sesusi jadwal dan waktu yang di tetapkan oleh KPUD Malteng sesuai Peraturan KPU RI maka berakhir sudah pembukaan pendaftaran perseorangan samapai pukul 23.59 wit pada Minggu (12/5/24).

Sementara itu di tempat yang sama Abdul Aziz Latuconsina (koordinator Divisi Penyelenggara) menjelaskan kalau pasal 39 Undang-Undang nomor 08 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 01 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Dalam UU ini menyatakan bahwa peserta pemilihan adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang di usulkan oleh Partai Politik dan atau gabungan partai Politik dan/atau pasangan calon perseorangan yang di dukung oleh sejumlah orang.

Baca Juga:  Kurikulum Merdeka Belajar Jadi Andalan Pengembangan Mutu Pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah
BM31News

Sesuai ketentuan UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maka KPUD Malteng sudah melakukan semua keputusan tersebut yaitu mulai membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Malteng sejak 08-12 Mei 2024 dan berakhir pada pukul 23.59 WIT.

Berdasarkan tahapan sesuai ketentuan itu, maka harus ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan suara yang tersebar di kurang lebih 10 kecamatan dengan jumlah suara dukungan melalui KTP harus berkisar antara 26.252 dukungan.

Jumlah dukungan suara ini berdasarkan jumlah DPT Kabupaten Malteng yang menggunakan hak suara dalam pemilihan umum pada bulan April 2024 kemarin yaitu 308.847 suara atau setara dengan 8,5% setangah, sebut Azis.

Azis menjelaskan kalau KPUD Malteng sesuai aturan perundanagn dan peraturan pemerintah membuka pendaftaran perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng 2024 melalui pengumuman pamplet yang dipasang di depan kantor KPUD Malteng dan juga pada media sosial yang di miliki oleh KPUD Malteng sebagai penyelenggara.

Baca Juga:  Pj Bupati Malteng Optimis Teknologi Informasi dan Komunikasi jadi Tulang Punggung Kemajuan Daerah

Jadi saat pengumuman pendaftaran perseorangan itu di buka pada 8 Mei sebut Azis bahwa ada penghubung pasangan calon Bupati atas nama Mirati Dewaningsih sudah melakukan koordinasi dengan KPUD sebagai penyelenggara untuk mendaftar melalui jalur Perseorangan.

Namun sampai pada saat penutupan pendaftaran perseorangan pada 12 Mei pukul 23.59 WIT, tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan bukti dukungan pasangan calon yang didukung oleh masyarakat di 18 kecamatan yang ada di Malteng termasuk bakal calon ibu Mirati Dewaningsih maupun timnya, sebut Latuconsina.

Jadi memang tidak ada bakal calon perseorangan dalam perhelatan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024, tutupnya. (BM31-02)

BM31News BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !