Ambon, BM31News.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk tetap mengagendakan pemindahan ibu kota provinsi Maluku ke Makariki, Pulau Seram.
Atensi tersebut disampaikan oleh Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun 2022 yang berlangsung Kamis (03/08/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku.
Juru Bicara Fraksi Golkar Anos Yermias dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Golkar menyebutkan bahwa Fraksi Golkar di DPRD Maluku adalah salah satu fraksi utuh yang memiliki konstituen di masyarakat luas sehingga tetap berkomitmen sesuai dengan harapan dari konstituen di seluruh pelosok Maluku.
Seiring dengan komitmen tersebut, Fraksi Golkar akan selalu memberikan sumbangsih pemikiran terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan karena masyarakat berhak menerima informasi tentang transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang berpengaruh terhadap aspek pembangunan di daerah Maluku.
Fraksi Golkar berpendapat bahwa salah satu aspek pembangunan infrastruktur yang harus diagendakan oleh pemerintah provinsi Maluku adalah pada ibu kota Provinsi Maluku yang telah dicanangkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Fraksi Golkar menilai bahwa pemerintah daerah belum maksimal dalam berbagai aspek seperti aspek pembangunan daerah, tranparansi, kordinasi dan juga sinergitas antar lembaga.
Golkar juga menyoroti penurunan pendapatan daerah yang berimbas pada defisit anggaran pada tahun anggaran 2022 sehingga pemerintah daerah harus meninggalkan beban utang dalam APBD Maluku 2022 maupun APBD tahun-tahun selanjutnya sehingga alokasi anggaran untuk belanja publik harus dikurangi karena harus membayar utang daerah.
Sorotan fraksi Golkar juga ditujukan pada persoalan pengelolaan infrastruktur yang dinilai dapat menghambat pembangunan daerah dan tidak dikelola dengan baik.
Selain itu, potensi ekonomi daerah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga mempengaruhi lambatnya peningkatan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan serta pengangkatan pejabat daerah di daerah yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang. (BM31)