Ambon, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggandeng Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk menggelar Kuliah Umum Anti Korupsi kepada Mahasiswa yang dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dominggus Malle di Aula Rektorat Unpatti pada Selasa (14/5/24) dengan moderator Inta P. N. Damanik.
Hadir dalam kegiatan kuliah umum anti korupsi tersebut Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK-RI Wawan Wardiana yang merupakan pemateri dalam kuliah umum tersebut.
Dominggus Malle dalam sambutannya meminta agar seluruh elemen mahasiswa Unpatti untuk membangun citra diri sebagai orang yang anti korupsi.
Tema yang di usung dalam kegiatan kuliah umum anti korupsi adalah “Pembangunan Integritas Melalui Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi”.
Malle mengatakan kalau tujuan dilakukannya kuliah umum anti korupsi yang akan di sampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK-RI Wawan Wardiana untuk membangun mindset dan perilaku serta memupuk nilai integritas melalui pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi terutama di Unpatti.
“Pemerintah Indonesia saat ini sangat gigih berupaya untuk memberantas korupsi yang adalah tindakan yang sangat merugikan negeri ini,” ungkap Malle dalam sambutannya saat membuka dengan resmi kegiatan tersebut.
Dijelaskan bahwa KPK ini dibentuk bukan saja untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap tindakan korupsi saja, namun juga menumbuhkembangkan sikap dan perilaku anti terhadap korupsi.
Oleh sebab itu pendidikan anti korupsi menjadi sangat penting.
Kita mengupayakan sedini mungkin dan berupaya keras untuk menumbuhkembangkan sikap-sikap yang menunjang aktivitas, kegiatan atau upaya pemerintah di dalam menurunkan bahkan sampai menghilangkan tindakan korupsi itu sendiri, pinta Malle.
Dia berharap agar mahasiswa di Unpatti mampu pahami tentang betapa pentingnya pendidikan anti korupsi serta mampu menanamkan nilai-nilai anti korupsi di dalam kampus hingga nantinya menjadi abdi masyarakat dan bangsa di masa yang akan datang.
Malle katakan kalau ada banyak jenis tindak pidana dalam undang-undang anti korupsi yang harus dipahami oleh mahasiswa.
Melalui kuliah umum anti korupsi ucap Malle akan terus membangun citra diri mahasiswa di Universitas Pattimura untuk menjadi orang yang tetap anti pada masalah korupsi, harapnya. (BM31)