Masohi, BM31News.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang di pimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Junita Sahetapy, SH., MH melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 dan 2022 di tiga titik berbeda.
Ketiga titik itu masing-masing di rumah dinas mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah Askam Tuasikal di jalan Pattimura pada pukul 10.15 WIT dan pada ruang mantan manager dana BOS Oktovianus Noya serta ruang mantan kepala dinas pendidikan yang berlokasi di jalan Banda Kota Masohi sekitar pukul 11.30 WIT, maupun di kediaman mantan operator dana BOS Frits Lukas Sopacua yang berlokasi di Negeri Soahuku sekitar pukul 13.30 WIT.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen Dana BOS Tahun 2021 dan 2022 yang di lakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan negara miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi penyitaan, kalau kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen itu di lakukan oleh tim penyidik secara ketat pada tiga titik berbeda yang kemudian dokumen hasil penyitaan itu akan di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah guna dan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Usai menyita dokumen Dana BOS tersebut, Ketua Tim Penyidik Junita Sahetapy, SH., MH kepada wartawan melalui telepon selulernya membenarkan kalau tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen.
Ya benar, kami telah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan indikasi korupsi Dana BOS tahun 2021 dan 2022 di rumah mantan kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, juga di ruang Manager Dana Bos dan ruang mantan Kadis di Kantor Dinas Pendidikan Maluku Tengah maupun di rumah kediaman Frits Lukas Sopacua sebagai mantan operator Dana BOS.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen itu ucap Sahetapy, bahwa tim menemukan bukti-bukti baru sebagai pendukung yang tidak di temukan saat tim melakukan pemeriksaan awal kepada Mantan Kadis Pendidikan Askam Tuasikal, mantan Manager BOS Oktovianus Noya maupun Frits Lukas Sopacua.
Memang ada beberapa bukti yang tidak di sampaikan oleh ketiga orang ini saat tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sebutnya.
Menurut Junita Sahetapy bahwa saat tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga saksi itu mereka katakan kalau ada yang mereka lupa ataupun ada tercecer, jelas Sahetapy meniru keterangan ketiga saksi saat di periksa oleh tim.
Dari hasil penggeledahan hari ini tambah Sahetapy bahwa tim akan mengajukan penetapan geledah dan penyitaan ke pengadilan Tipikor.
Kalau terkait kapan tim akan menetapkan siapa saja sebagai tersangka, dia (Junita Sahetapy) menjelaskan kalau tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup yang nantinya menetapkan siapa saja yang nantinya dimintai pertanggungjawaban sambil menunggu laporan hasil audit dari tim auditor BPKP Provinsi Maluku, sebut Sahetapy.
Saat di tanya terkait mungkin saja ada bocoran siapa saja yang nantinya di tetapkan sebagai tersangka, Junita enggan menyebutkan siapa saja namun kata dia kalau pastinya tersangka itu lebih dari satu orang dalam kasus tindak pidana Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021 dan 2022, imbuhnya. (BM31-02)