Ambon, BM31News.com – Sebanyak 322 narapidana dari total 423 narapidana yang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon diusulkan untuk menerima remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023.
Surat pengusulan remisi tersebut telah diproses oleh Lapas Kelas IIA Ambon dan sementara menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Mukhtar, Bc.IP., S.Ag., MH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (07/08/2023) mengemukakan bahwa remisi yang diusulkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dimana napi yang diusulkan harus memenuhi syarat yaitu harus berkelakuan baik, masa penahanannya harus 6 bulan sejak ditahan dan jika belum 6 bulan berarti tidak bisa diusulkan remisi. Selain itu napi yang diusulkan tidak pernah melakukan pelanggaran selama ditahan.
Jika masa penahanannya mulai bulan Februari atau Maret, maka hingga 17 Agustus belum cukup 6 bulan sehingga tidak mendapatkan remisi dan harus menunggu hingga tahun depan baru diusulkan remisi.
Dirinya menjelaskan bahwa jumlah tahanan di Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 423 orang. Walapun kapasitas prasarana penunjang di lapas tersebut hanya berjumlah 300 orang namun pihaknya tetap mayakini binaan bagi 423 orang yang ada termasuk makan minum dan pelatihan-pelatihan keterampilan untuk napi.
Untuk lama remisi, dirinya menjelaskan bahwa lama remisi bagi warga binaan juga beda-beda sesuai dengan masa tahanan. kalau tahun pertama dapat remisinya 1 bulan dan sudah menjalani 1 tahun maka remisinya kedua adalah 3 bulan, jika menjalani tahanan tahun keempat remisinya 4 bulan, tahun kelima remisinya 5 bulan dan tahun keenam remisinya 6 bulan dimana remisi 6 bulan bagi napi itu yang paling maksimal.
Selain remisi diberikan pada HUT RI, remisi juga diberikan berkaitan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Imlek, maupun Nyepi dimana perhitungannya sama sama dengan perhitungan.
Penyerahan Remisi nanti dilakukan pada 17 Agustus 2023 di Kantor Gubernur Maluku dan diwakili masing-masing satu orang dari Lapas Kelas IIA Ambon, Rutan, Lapas Perempuan dan LPKA. (BM31)