Masohi, – Masyarakat serta badan Saniri Negeri Aketernate Kecamatan Seram Utara Timur Seti menolak keras Yordanus Kolawa sebagai Pj Kepala Pemerintah Negeri (Pj KPN) Aketernate Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah yang di lantik oleh Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa.
Penolakan Yordanus sebagai Pj KPN Aketernate oleh Masyarakat dan Saniri Negeri ini di sampaikan oleh Ketua Badan Saniri Negeri Aketernate Yopi Musal Ulnan dan Jefri Balkewam sebagai Wakil Ketua Saniri Negeri Aketernate.
Kepada media ini di Masohi melalui telepon seluler kedua tokoh negeri Aketernate ini mengatakan kalau Aketernate adalah Negeri Adat dengan Kesatuan masyarakat hukum adat yang adatnya sudah terbentuk oleh leluhur sejak dahulu.
Sementara Saniri Negeri adalah Lembaga Legislatif di negeri yang di pilih dan di utus oleh masing-masing masyarakat adat dalam bentuk soa atau marga untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum adat negeri Aketernate terhadap pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kendati demikian menurut kedua tokoh Saniri Negeri Aketernate ini bahwa eksistensi masyarakat adat yang dihormati dan dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 Pasal 18 huruf B patutlah di hormati oleh hukum dan pemerintahan.
Badan Saniri Negeri Aketernate dalam menjalankan tugas serta fungsi dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan seyogyanya menjaga Marwah dan kehormatan lembaga Saniri sesuai hukum adat yang berlaku, maka Saniri Negeri utamanya harus memperjuangkan aspirasi rakyatnya, jelas kedua tokoh adat tersebut.
Sudah 14 tahun Aketernate di bentuk sebagai negeri adat yang memiliki aturan-aturan adat yang sah yang di akui oleh negara maupun masyarakat hukum adat.
Menyikapi hal ini ucap ketua dan wakil ketua Saniri Negeri Aketernate bahwa semua Pj KPN yang di angkat oleh Pemda Malteng tidak satupun yang berhasil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pj KPN terhadap jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan terutama dalam pelaksanaan dan penggunaan keuangan negeri yang bersumber dari ADD dan DD.