BM31News
BM31News

BM31News

Diduga Sebarkan Fitnah, Sopacua Polisikan Direktur RSUD Masohi

Masohi, BM31News.com – Kasus Dugaan Menyebarkan Berita Palsu (Hoax) baru saja memasuki tahap Penyelidikan, Plt. Direktur RSUD Masohi, dr Hery Siswanto kembali dilaporkan ke Kepolisian Polres Maluku Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Pelapor atas nama Alter Sopacua. Sopacua mengatakan Laporan Pengaduan dugaan menyebarkan finah dan pencemaran nama baik pada dirinya sudah disampaikan pada Kamis 24/8/2023 pukul 12.30 WIT ke Kepolisian Polres Maluku Tengah.

Saya sudah menyampaikan laporan dugaan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Plt. Direktur RSUD Masohi kepada saya. Didampingi teman-teman OKP PMII Cabang Maluku Tengah dan GMKI Cabang Masohi sekitar jam 12.30 WIT laporannya sudah saya sampaikan ke Polres Maluku Tengah, kata Sopacua ketika dikonfirmasi.

Berawal dari viralnya informasi yang disampaikan oleh Plt. Direktur RSUD Masohi kepada suami Alm. JK bahwa dirinya telah melakukan komunikasi lewat chat WhatsApp dengan Plt. Direktur RSUD Masohi untuk meminta sejumlah uang demi kegiatan organisasi yang akan dilakukan oleh GMKI Cabang Masohi. Bahkan informasi yang samapun disampaikan langsung oleh Plt Direktur RSUD Masohi kepada perwakilan OKP PMII dan GMKI saat mereka mendatangi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasikan kebenaran informasi tersebut.

Saya telah difitnah dengan informasi yang disebarkan oleh Plt. Direktur RSUD Masohi bahwa saya telah menghubungi dirinya lewat WhatsApp meminta uang sejumlah satu juta rupiah untuk kegiatan organisasi adik-adik GMKI. Informasi itu awalnya saya terima dari suami Alm. Jostina pada hari minggu 20/8/2023 dan bukan saja itu adik-adik OKP PMII dan GMKI kemudian menghubungi saya dan menyatakan hal yang sama setelah mereka bertemu dengan Plt. Direktur RSUD Masohi pada hari Selasa 22/8/2023.

BM31News

Masih menurut sopacua, dalam laporannya ia menyampaikan pernyataan-pernyataan dari Plt. Direktur RSUD Masohi yang secara sadar telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya, baik dalam bentuk chat whatsapp maupun dalam video yang diperolehnya, dimana dalam semua chat WhatsApp maupun video yang diperolehnya secara tegas Plt. Direktur RSUD Masohi mengatakan bahwa Alter Sopacua yang menghubunginya dan meminta uang satu juta.

Pernyataan Plt. Direktur RSUD Masohi pada chat WhatsApp maupun dalam video yang saya peroleh adalah Fitnah karena saya tidak pernah menghubungi yang bersangkutan untuk meminta sejumlah uang. Apa lagi nomor HP yang diberikan oleh yang bersangkutan yang katanya itu adalah nomor saya setelah dicek ternyata atas nama orang lain. Yang lucunya lagi ketika rekan-rekan OKP meminta ia untuk menunjukan video cctv dalam ruangannya ternyata dalam video itu ada orang lain yang datang mengambil uang yang diminta, bahkan orang dimaksud adalah mahasiswa disalah satu sekolah tinggi di Masohi. Dan saya sudah ketemu langsung dengan orangnya dan dia sudah mengakui bahwa dia yang mengambil dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya, tandas Sopacua.

Saya sudah mengantongi semua alat bukti yang dibutuhkan dalam persoalan hukum ini, baik itu screenshoot percakapan WA, video pernyataan Direktur, rekaman suara pengakuan orang yang mengambil uang itu, bahkan sampai bukti video cctv-pun sudah saya miliki, tegas Sopacua.

Sopacua kemudian menyampaikan rasa terima kasih yang dalam atas langkah cepat yang dilakukan oleh OKP PMII Cabang Maluku Tengah dan GMKI Cabang Masohi yang telah membantu dirinya sampai menemukan titik terang dari fitnah yang ditujukan kepada dirinya. Ia pun meminta pihak kepolisian Polres Maluku Tengah untuk secepat mungkin menyikapi persoalan hukum ini.

Saya berterima kasih untuk langkah cepat yang dilakukan oleh teman-teman PMII dan GMKI dalam membantu saya menemukan titik terang persoalan ini, dan saya berharap Polres Maluku Tengah dapat sesegera mungkin menangani persoalan ini sehingga siapapun dia yang telah menyebarkan informasi untuk memfitnah saya sekaligus mereka yang menggunakan nama saya untuk mengambil sejumlah uang itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tutup Sopacua. (BM31)

BM31News
BM31News
error: Konten Dilindungi !