Ambon, – Forum Pemuda Kariu Bersatu (FPKB), Selasa (20/06/2023) mendatangi Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna meminta Polres Ambon memproses laporan aduan terkait dengan penganiayaan warga Negeri Adat Kariu oleh Ketua Pemuda Dusun Ori Abubakar Sangadji alias England.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan FPKB berhasil bertemu Kapolresta P. Ambon & PP Lease Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora S.,S.I.K dan didampingi Wakapolresta AKBP Heri Budianto S.I.K., S.H., M.H, Kabag Ops Kompol Syarifuddin dan beberapa pejabat Polresta P. Ambon & PP. Lease.
Sementara perwakilan FPKB diwakili oleh Ketua FPKB Frans Pattiradjawane, Sekretaris FPKB Oktovianus Leolaking Dewan Pembina FPKB Dominggus Leatomu dan didampingi tiga orang Anggota FPKB.
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang rapat Kapolresta P. Ambon & PP. Lease.
Sekretaris FPKB Oktovianus Lewolaking mempertanyakan proses hukum bagi pelaku Pemotongan Warga Kariu, penyerangan Negeri Adat Kariu, pembakaran Gereja, pengrusakan tanaman, rentetan pengeboman dan terakhir penganiayaan warga Kariu oleh Kepala Pemuda Dusun Ori pada Minggu (11/06/2023) lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa sejumlah laporan telah disampaikan ke Polresta P. Ambon & PP. Lease terkait dengan penyerangan negeri Kariu pada 26 Januari 2022 lalu.
Pemerintah Negeri Kariu mencatat kerugian yang dialami oleh warga Kariu atas penyerangan tersebut sedikitnya Rp 700 milyar yang meliputi hagusnya 250 rumah, penjarahan harta benda milik warga Kariu, pembakaran 2 gedung gereja, perampasan tanah-tanah adat milik warga Kariu dan pemusnahan sedikitnya 350 lahan perkebunan milik warga Kariu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Selain itu, kerugian immaterial berupa rasa trauma yang berkepanjangan, kehilangan mata pencaharian, serta anak-anak tidak bisa bersekolah karena teror bom yang berkepanjangan tanpa dihalau oleh aparat kepolisian.
Pasca pemulangan Masyarakat Negeri Adat Kariu pada tanggal 19 Desember 2022 lalu, tercatat ada aksi teror bom sebanyak 265 kali yang dilakukan oleh kelompok teroris namun belum ada satu orangpun yang ditangkap dan diproses hukum.
Dalam pertemuan yang digelar antara FBKB dan Polresta P. Ambon & PP. Lease tersebut, Kapolresta Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora S., S.I.K mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghentikan proses hukum terhadap para pelaku tetapi hanya menunda karena “takut” adanya imbas yang lebih besar di masyarakat.